Pemerintah berencana melakukan penyensoran konten layanan streaming atau platform over the top (OTT) seperti Netflix, Disney+ dan platform streaming lainnya.
Peneliti media di Departemen Komunikasi dan Media Baru Universitas Nasional Singapura (UNS), Wu Shangyuan menilai rencana pemerintah tersebut bakal mendorong publik beralih ke situs streaming ilegal.
“Hal ini mungkin mengakibatkan mereka beralih ke situs streaming lain (yang berpotensi ilegal) untuk mendapatkan konten tanpa sensor, terutama jika tingkat sensornya signifikan,” kata Wu dikutip dari CNA, Kamis (24/8).
Situs Film Ilegal Jadi Alternatif jika Tayangan di Netflix hingga Disney+ Kena Sensor - Merdeka.com
Kelanjutan Disini Klik
No comments:
Post a Comment