Rechercher dans ce blog

Wednesday, October 13, 2021

WNA Diperbolehkan Wisata hingga Buat Film di Indonesia - Okezone News

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan aturan terbaru yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021. Kepmen ini berkaitan dengan pemberian izin visa bagi Warga Negara Asing (WNA) dalam situasi pandemi Covid-19.

Berdasarkan aturan terbaru tersebut, warga asing kini sudah diperbolehkan untuk berkunjung ke Indonesia dalam rangka wisata, pembuatan film, hingga mengikuti pendidikan. Pelonggaran izin masuk bagi WNA tersebut sesuai dengan angka penyebaran virus Corona (Covid-19) yang sudah mulai melandai di Indonesia.

"Bahwa dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di bidang wisata, perfilman, dan penyelenggaraan pendidikan, perlu menambahkan jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa," demikian dikutip dari Kepmenkumham Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga :Indonesia Terima Bantuan 688.800 Vaksin AstraZeneca dari Pemerintah Prancis

Dalam beleid aturan tersebut, Kemenkumham memutuskan untuk memperbolehkan warga asing berkegiatan wisata dan pembuatan film sebagai jenis kegiatan visa kunjungan dengan indeks visa B211A.

Kemudian, melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C312. Terakhir, warga asing sudah diperbolehkan mengikuti pendidikan sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C316.

Adblock test (Why?)


WNA Diperbolehkan Wisata hingga Buat Film di Indonesia - Okezone News
Kelanjutan Disini Klik

No comments:

Post a Comment

Facebook SDK

Featured Post

Sinopsis Film Agak Laen Tayang 1 Februari di Bioskop, Ceritakan Rumah Hantu di Pasar Malam - Tribun-Video.com

[unable to retrieve full-text content] Sinopsis Film Agak Laen Tayang 1 Februari di Bioskop, Ceritakan Rumah Hantu di Pasar Malam    Tribun...