KOMPAS.com – Pemerintah Korea Utara di bawah kekuasaan Pemimpin Kim Jong Un mengeksekusi seorang pria yang kedapatan menjual film dan musik ilegal Korea Selatan.
Pria yang belakangan diketahui bernama Lee, bekerja sebagai kepala di Komisi Manajemen Pertanian Wonsan, kota pelabuhan dan basis militer di Korea Utara bagian tenggara. Kota ini merupakan ibu kota dari provinsi Gangw?n.
Dia ditangkap oleh seorang informan karena diam-diam menjual perangkat penyimpanan yang sarat dengan film dan musik bajakan Korea Selatan.
Baca juga: Jual Film Ilegal, Pria Korea Utara Ditembak Mati di Hadapan 500 Orang
Undang-undang pemikiran anti-reaksioner
Korea Utara diketahui menerapkan aturan ketat bagi siapapun yang ketahuan menjual rekaman film maupun musik Korea Selatan.
Hal ini karena penjualan semacam ini dianggap illegal di negara di bawah pemerintahan Kim Jong Un tersebut.
Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Melansir dari DailyNK, pada akhir April, otoritas Korea Utara secara terbuka mengeksekusi seorang pria yang tinggal di Wonsan, Provinsi Kangwon akibat ia secara illegal menjual CD, dan USB yang berisi film, drama dan video musik Korea Selatan.
Seorang sumber pada Kamis (27/5/2021) mengatakan pihak berwenang Korea Utara mengeksekusi pria tersebut setelah mencapnya sebagai ‘elemen anti-sosialis’.
Cap tersebut sesuai dengan ‘Undang-undang pemikiran anti-reaksioner’ yang ditetapkan akhir tahun 2020 lalu.
Dilaporkan putri pimpinannya
Lee ditangkap oleh putri pemimpin Inminban (unit masyarakat) saat secara diam-diam menjual perangkat penyimpanan berisi film, musik dan siaran Korea Selatan yang diatur menurut jenis dan genre.
Pada 25 April 2021 usai empat puluh hari usai masa penangkapannya, Lee dieksekusi di hadapan 500 orang di mana di antaranya adalah pejabat Wonsan, keluarga, guru, dan mahasiswa Lee.
Baca juga: Dikabarkan Meninggal, Berikut Profil Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un
Dihujani 12 tembakan
Keluarga dekat Lee juga dihadirkan dan diminta duduk di barisan terdepan saat eksekusi. Eksekusi dilakukan pihak berwenang dengan menggunakan tim regu tembak.
Setelah pemerintah membacakan putusannya, sumber tersebut mengatakan Lee dihujani sekitar 12 tembakan.
“Ini adalah eksekusi pertama di Provinsi Gangwon untuk tindakan anti-sosialis di bawah undang-undang pemikiran anti-reaksioner,” ujar keputusan yang dikeluarkan pihak berwenang.
Usai ditembak tubuh Lee kemudian digulung ke dalam karung Jerami dan dimasukkan ke dalam kotak lalu dibawa ke suatu tempat.
“Istri, putra, dan putri Lee pingsan di tempat mereka berdiri di barisan depan area eksekusi,” ujar sumber tersebut.
Baca juga: Arab Saudi Izinkan Masuk 11 Negara, Apakah Indonesia Termasuk?
Harga film yang dijual
Adapun Pejabat Kementerian Keamanan Negara kemudian memasukkan jenazah Lee ke dalam truk kargo dengan jendela berjeruji untuk diangkut ke kamp tahanan politik.
“Tetangga keluarga itu langsung menangis ketika mereka melihat empat penjaga keamanan menjemput istri Lee yang pingsan dan melemparkannya (ke dalam van kargo) seperti koper, tetapi mereka harus menutup mulut mereka dan menangis dalam diam karena takut,” ujar sumber tersebut.
Lee dilaporkan mengakui kejahaatannya sebelum eksekusi.
Ia mengatakan bahwa dia menjual CD dan stik USB yang berisi konten video Korea Selatan dengan harga masing-masing antara antara 5 dollar AS (Rp71.000) dan 12 dollar AS (Rp 171.550).
Baca juga: Seleksi CPNS Polda DIY 2021: Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya
Nonton drakor dihukum penjara
Saat ini Kementerian Keamanan Negara sedang mencari orang-orang yang membeli video dari Lee.
Pihak berwenang juga telah menangkap sekitar dua puluh pedagang lain yang terlibat dalam kasus tersebut dan saat ini tengah melakukan pemeriksaan awal untuk masing-masing dari mereka.
“Saat ini jika Anda ketahuan menonton video Korea Selatan, Anda menerima hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Jadi tidak ada yang tahu siapa yang akan dieksekusi selanjutnya,” ujar sumber tersebut.
Sumber tersebut juga mengatakan mereka yang ketahuan tidak melaporkan seseorang yang menonton atau mendistribusikan media Korea Selatan juga akan mendapat hukuman selama 7 tahun.
Baca juga: Kisah Tragis Cheoljong, Raja Dinasti Joseon dalam Drakor Mr Queen
Kim Jong Un Eksekusi Mati Pria yang Menjual Film Bajakan Korea Selatan - Kompas.com - KOMPAS.com
Kelanjutan Disini Klik
No comments:
Post a Comment