Rechercher dans ce blog

Sunday, May 2, 2021

Kabar Baik dari Kasus Pembajakan Film Keluarga Cemara - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jambi memvonis Aditya Fernando Phasyah (AFP) selama 1 tahun dan 2 bulan atau 14 bulan atas kasus pembajakan film Keluarga Cemara karya Visinema Group.

Pemilik website DuniaFilm21 terbukti bersalah melakukan pembajakan film Keluarga Cemara.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi dalam amar putusan, Aditya Fernando Phasyah terbukti bersalah dan melanggar Pasal 113 ayat (3), junto Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Pembajak Film Keluarga Cemara Divonis 14 Bulan Penjara

Kompas.com merangkum babak akhir dari kasus itu sebagai berikut:

Lebih rendah dari dibandingkan tuntutan

Vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan sebelumnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Aditya dengan hukuman 2 tahun penjara.

Terdakwa Aditya juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga: Bersaksi di Sidang Kasus Pembajakan Film, Angga Dwimas Sebut Negara Juga Dirugikan

Kelegaan hati sutradara

CEO dan Founder Visinema Angga Dwimas Sasongko merespon atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara terhadap terdakwa.

Dia mengaku lega karena akhirnya terdakwa Aditya menerima hukuman.

“Untuk pertama kalinya pembajak film (pelanggaran hak cipta) dibawa ke pengadilan dan diputus penjara 14 bulan,” tulis Angga di keterangan unggahannya.

Baca juga: Bicara Pembajakan Film, Produser Falcon Sebut Perlu Ada Hukuman Tegas

Angga mengatakan, kasus ini bisa jadi preseden baik untuk semua kreator agar bisa membawa para pembajak karyanya ke jalur hukum.

Awal kasus

Sebelumnya, terdakwa Aditya Fernando Phasyah dilaporkan oleh pihak PT Visinema Pictures pada April 2020 atas dugaan pidana pembajakan film Keluarga Cemara yang diproduksi Visinema.

Aditya ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (29/9/2020) di kawasan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Baca juga: Berawal dari Kegelisahan Pandemi, Angga Dwimas Sasongko Luncurkan Bioskop Online

Sementara rekannya, RBP yang turut dalam pembajakan itu masih menjadi buronan hingga saat ini. Diketahui RBP saat ini masih berada di luar negeri.

Kerugian negara

Pembajakan film ini tak hanya merugikan industri perfilman, namun juga merugikan negara lantaran bisa kehilangan potensi pajaknya.

“Jumlah film yang dibajak bukan hanya satu film tapi banyak. Atas perbuatan itu, kami semua dan terutama negara kehilangan potensi pajak yang sangat besar dari pembajakan ilegal," ujar Angga Dwimas setelah menjadi saksi persidangan kasus pembajakan film.

Menurutnya, kerugian yang dialami akibat pembajakan film tersebut ada kerugian materi dan kerugian non materi.

Kerugian materi disebut mencapai Rp 2,8 hingga Rp 7 miliar. Sementara, kerugian non materi bisa berimbas pada kelangsungan perfilman Indonesia, khususnya nasib pekerja film.

Pembajakan sejak 2018

Diketahui, film Keluarga Cemara dicuri, diunggah, serta ditayangkan secara ilegal di platform website bernama DUNIAFILM21.

Film yang meraih 1,7 juta penonton bioskop pada awal 2019 itu diputar secara utuh atau ditayangkan secara online dengan cuma-cuma bagi pengunjung website tersebut.

Dalam penelusuran kasus pembajakan ini didapatkan fakta Aditya telah membajak sekitar 3.000 judul film lokal dan impor sejak 2018.

Aditya mencari keuntungan dari iklan yang didaftarkan, mengingat judul film-film tersebut cukup terkenal.

Dalam dakwaan itu disebutkan tarif iklan yang didaftarkan berkisar dari Rp 1.500.000 hingga Rp 3.500.000 per iklan untuk durasi 30 hari.

Sebelumnya, Aditya Fernando Phasyah didakwa dengan pasal 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dia juga dikenai Pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e,dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Let's block ads! (Why?)


Kabar Baik dari Kasus Pembajakan Film Keluarga Cemara - Kompas.com - KOMPAS.com
Kelanjutan Disini Klik

No comments:

Post a Comment

Facebook SDK

Featured Post

Sinopsis Film Agak Laen Tayang 1 Februari di Bioskop, Ceritakan Rumah Hantu di Pasar Malam - Tribun-Video.com

[unable to retrieve full-text content] Sinopsis Film Agak Laen Tayang 1 Februari di Bioskop, Ceritakan Rumah Hantu di Pasar Malam    Tribun...