TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyebut ada tiga skema yang akan dicanangkan pemerintah untuk membangkitkan industri film nasional. Skema pertama ialah pembelian lisensi.
“Jadi lisensi ini agar produksi-produksi masih berlangsung, lisensinya bisa dibeli oleh pemerintah,” ujar dia dalam rekaman suara yang diterima Tempo, Ahad, 3 Oktober 2021.
Sandiaga tidak menjelaskan mekanisme detail mengenai pembelian lisensi itu dan besaran alokasi dana yang disiapkan pemerintah. Ia hanya menyebut bahwa skema ini diharapkan bisa menggerakkan sektor industri film dan bioskop serta membuka lapangan pekerjaan baru.
Adapun skema lainnya adalah promosi. Sandiaga menyebut promosi secara masif untuk pemutaran film-film lokal di bioskop akan berlangsung mulai Oktober. Upaya ini sejalan dengan pembukaan kembali operasional bioskop di sejumlah kota di tengah pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat.
Selanjutnya ketiga ialah skema produksi. Skema ini berlaku untuk film-film dokumenter dan film pendek agar produksinya tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mencatat saat ini 1.164 layar lebar telah mulai tayang di daerah dengan status PPKM level 3 dan 2. Sandiaga menyatakan jumlah operasional layar lebar akan meningkat secara bertahap.
“Pembukaan bioskop terus bertingkat, bertahap, dan berkelanjutan. Harapan kita bahwa bioskop ini akan terus beroperasi dan mampu menerapkan protokol kesehatan,” tutur Sandiaga.
Jakarta, Gatra.com- Situs ilegal atau situs bajakan nonton film di internet begitu menjamur. Dalam situs terselubung tersebut, ribuan film mancanegara, termasuk dari Indonesia, dapat diakses dan ditonton secara gratis tanpa harus mengeluarkan kocek sedikitpun.
Namun, nyatanya keberadaan situs ilegal nonton film di internet sangat meresahkan banyak pihak. Seolah menjadi efek domino, keberadaan situs ilegal tersebut merugikan banyak pihak, terutama pelaku industri perfilman. Padahal, di dalam dunia perfilman, ada perputaran bisnis yang begitu besar.
Jika masyarakat tetap ingin menikmati film-film dengan kualitas maksimal, maka wajib hukumnya untuk tidak menonton film bajakan melalui situs ilegal. "Ini bukan charity show, karena ada biaya yang harus dikeluarkan cukup besar dalam memproduksi atau menayangkan film," kata Country Head WeTV dan iflix Indonesia Lesley Simpson dalam keterangan tertulis diterima Gatra.com, Minggu (3/10).
Selain merugikan industri, ungkap Lesley, ternyata kecanduan menonton film bajakan di internet juga dapat merugikan masyarakat. Sebab, di dalam situs ilegal itu terdapat malware yang berisi virus dan berpotensi meracuni komputer atau perangkat si pengguna.
Bahayanya adalah, virus yang sudah menjalar di perangkat si penonton bajakan itu bisa membuat komputer atau laptop dikendalikan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Ornag yang tak bertanggung jawab itu bisa saja menyalakan kamera di laptop dan merekam seluruh aktivitas penonton bajakan tanpa sepengetahuannya.
"Di WeTV, penonton dapat mengaksesnya secara gratis. Yuk kita bantu perfilman Indonesia, bukan cuma membantu industrinya, tapi biarkan sineas kita juga tetap berkarya. Di saat yang bersamaan, sebenarnya kita juga sedang melindungi diri kita sendiri," kata dia.
Sementara itu, Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan, Badan Perfilman Indonesia Tito Imanda mengatakan, dalam pembuatan satu film layar lebar atau film panjang yang berkualitas paling tidak menghabiskan Rp8 miliar.
Tito mencontohkan, kalau harga tiket nonton di bioskop senilai Rp 45 ribu, maka sebanyak Rp 5 ribu akan digunakan untuk pajak. Sisanya, sebanyak Rp 40 ribu dibagi dua antara produser dan pihak bioskop. Berarti untuk balik modal biaya pembuatan film, paling tidak membutuhkan 400 ribu penonton.
Kalaupun menurunkan biaya produksi, maka berpotensi dapat menurunkan kualitas film itu sendiri. Kalau sudah begitu, kata Tito, penonton yang akan ikut merugi karena kualitas film yang ditonton tidak maksimal.
"Dengan menonton melalui jalur yang ilegal, berarti sedang menambah kemungkinan bahwa film-film Indonesia berikutnya semakin tidak bagus. Lama-lama kualitas film Indonesia akan turun lagi. Jadi yang rugi kita sendiri sebagai penonton, bukan hanya industrinya," kata Tito.
Paling tidak, ada dua cara untuk menghadapi tantangan menjamurnya situs film bajakan. Pertama, tentunya tidak menonton film bajakan di situs ilegal. Dalam hal ini, lihak terkait harus meningkatkan kesadaran penonton. Kedua, strateginya adalah mencegah orang mengakses situs bajakan dengan mengurangi aksesnya.
Kendati demikian, ia mengaku dua cara tersebut bukan suatu hal yang mudah untuk menangkal menjamurnya situs film bajakan. Sebab, satu situs ditutup, maka akan muncul situs baru lainnya.
Oleh sebab itu, pihak terkait, seperti pemerintah, pelaku industri perfilman, serta masyarakat harus serius memerangi situs film bajakan. "Harus memblokir setiap situs bajakan. Ini lebih efektif ketimbang menyadarkan kesadaran masyarakat. Sebab, tantangan menyadarkan masyarakat besar sekali. Kultur suka nonton film bajakan sudah terlalu terbangun sejak lama," kata dia.
Bisnis.com, JAKARTA – Meski bioskop sudah dibuka, masih banyak orang yang memilih nonton film melalui platform streaming online. Namun, masih banyak yang menonton film secara ilegal dengan mengakses IndoXXI, Drakorindo, Ganool, atau LK21.
IndoXXI dan situs sejenisnya merupakan situs ilegal. Selain melanggar hanya melanggar hak cipta, situs streaming film ilegal juga berisiko membahayakan perangkat Anda. Tentu Anda tidak menginginkan data pribadi Anda dicuri oleh hacker melalui malware. Dampaknya paling fatal, yaitu isi rekening Anda bisa dikuras habis.
Bisnis.com rangkum 11 situs streaming film legal, baik yang gratis maupun berbayar. Jangan nonton film di situ ilegal IndoXXI, Drakorindo, Ganool, atau LK21, ya!
1. Netflix
Layanan satu ini tentu sudah tidak asing lagi di kalangan pencinta film. Bagi Anda yang menyukai serial film dan dokumenter, Netflix bisa menjadi tempat streaming yang cocok. Layanan streaming film asal Amerika Serikat ini bisa Anda tonton kapan, di mana, dan menggunakan berbagai jenis perangkat.
Anda tidak perlu khawatir, bukan hanya serial film dan dokumenter, Netflix juga menawarkan berbagai macam kategori seperti film, anime, film original Netflix, hingga drama Korea yang disiarkan perdana oleh Netflix.
Berikut Bisnis.com rincikan pembiayaan untuk berlangganan di Netflix:
a. Paket Mobile, berlaku untuk 1 gadget (smartphone atau tablet) Rp54 ribu/bulan.
b. Paket Basic, berlaku untuk 1 gadget (smartphone/tablet/laptop) Rp 120 ribu/bulan.
c. Paket Standard, berlaku untuk 2 gadget (smartphone/tablet/laptop) Rp153 ribu/bulan.
d. Paket Premium, berlaku untuk 4 gadget (smartphone/tablet/laptop) Rp186 ribu/bulan.
2. Vudu
Berikutnya adalah Vudu. Layanan streaming ini dapat ditonton secara gratis dan dapat ditonton di mana dan kapan saja. Anda bisa menggunakan ponsel atau pun perangkat lain untuk menonton film di aplikasi Vudu.
Vudu memiliki kualitas streaming hingga 4K UHD dengan Dolby Vision HDR dan audio Dolby Atmos. Bukan itu saja, Vudu menyediakan ribuan judul film gratis dengan iklan yang terbatas. Selain itu, Anda bisa menonton film secara offline dengan terlebih dahulu mengunduh film yang diinginkan. Anda juga dapat menggunakan AirPlay utnuk mentransmisikan ke televisi jika tidak mau menonton di ponsel.
3. Tubi
Tubi menyediakan lebih dari 20 ribu film dan acara televisi dengan berbagai pilihan film dan program, seperti anime, drama Korea, hingga serial Inggris. Perlu diketahui bahwa Tubi sepenuhnya gratis dan legal.
Salah satu fitur lain yang membuat Tubi spesial adalah layanan streaming ini memungkinkan Anda mentransmisikan layar ponsel ke televisi. Dengan begitu, Anda tidak perlu menghabiskan waktu untuk menatap layar ponsel.
4. Disney Plus Hotstar
Selanjutnya adalah Disney Plus Hotstar. Layanan streaming online yang dikeluarkan Disney ini sama seperti layanan lainnya, yakni dapat ditonton mulai dari ponsel, laptop, hingga Smart TV berbasis Android.
Disney Plus Hotstar menghadirkan beragam film yang diproduksi Disney, Pixar, dan Marvel. Layanan streaming online ini menawarkan dua paket berlangganan. Paket pertama, Disney Plus Hotstar dengan harga Rp39 ribu/bulan.
Sementara paket kedua, Disney Plus Hotstar menawarkan harga Rp199 ribu/tahun. Bagi Anda pelanggan Telkomsel, terdapat paket Disney Plus Hotstar dan kuota 33 gigabyte yang dibanderol seharga Rp20 ribu untuk satu bulan.
5. GoPlay
Platform GoPlay menyediakan pelayanan video-on-demand (VoD) sekaligus live streaming yang dibuat agar dapat mengakses konten hiburan berupa film, acara televisi, konser musik, pertunjukan musik (showcase), jumpa penggemar (fanmeet), dan konten hiburan lainnya.
Pengguna GoPlay dapat mengakses konten GoPlay Rental dengan harga mulai dari Rp15 ribu hingga Rp29 ribu per konten. Setelah menyewa, pengguna dapat mengaksesnya selama 30 hari dan menontonnya selama total 48 jam atau 2 hari.
6. Viu
Viu sudah seperti “ratu” yang menyediakan tayangan drama Korea. Selain drama Korea, Viu juga menghadirkan banyak jenis kategori film lainnya seperti Viu Originals, anime, film Indonesia, serial China, reality show, hingga drama Korea dengan suara lokal.
Viu menawarkan dua paket, yaitu paket dasar dan paket premium. Paket dasar, Anda sudah bisa menikmati dan mengunduh semua konten yang disediakan Viu secara gratis.
Sementara paket premium, Anda bisa menikmati dan mengunduh semua konten. Syaratnya, Anda harus berlangganan terlebih dahulu agar bisa menikmati konten premium. Anda tidak perlu khawatir, Viu menyediakan paket berlangganan murah mulai dari Rp30 ribu/bulan.
7. iQIYI
Layanan streaming video on-demand (VoD) yang berkantor pusat di Singapura menyediakan hiburan Asia untuk Anda pencinta film. iQIYI menawarkan layanan berlangganan yang didukung iklan dan VIP dengan menghadirkan serial drama premium, film, variety show, hingga anime.Anda dapat menikmati layanan iQIYI di perangkat apa saja melalui iQ.com atau aplikasi iQIYI.
Selain itu, iQIYI juga memiliki kualitas video hingga 1080 piksel dengan subtitle pilihan, termasuk Bahasa Indonesia. Namun, untuk kualitas 1080 piksel, Anda harus berlangganan terlebih dahulu agar menjadi pengguna VIP.
Anda bisa melakukan pembayaran melalui DANA atau kartu kredit untuk berlangganan. Berikut Bisnis.com rincikan biaya berlangganan di iQIYI:
a. Premium Monthly Subscription, Rp3.000.
b. Standard Monthly Subscription, Rp3.000.
c. Premium Yearly Subscription, Rp749.000.
8. FilmRise
FilmRise merupakan studio film dan televisi terkemuka di industri serta jaringan streaming AVOD terbesar yang dimiliki secara independen. FilmRise ini berbasis di Brooklyn, Amerika Serikat.
FilmRise menawarkan lebih dari 30.000 judul film dan televisi di berbagai platform streaming di seluruh dunia. FilmRise juga menampilkan film-film dengan judul-judul ikonik seperti Hell's Kitchen karya Gordon Ramsay dan Batman tahun 1960-an yang asli.
9. HBO GO
HBO (Home Box Office) GO adalah aplikasi layanan streaming film tanpa Anda harus berlangganan TV kabel. Aplikasi ini dapat dinikmati di kawasan Asia, seperti Malaysia, Singapura, Filipina, Vietnam, Hong Kong, termasuk Indonesia.
Layanan ini memungkinkan pelanggan untuk menikmati tayangan eksklusif milik HBO Originals seperti serial, film HBO, dokumenter, dan blockbuster Hollywood. Sama seperti jenis aplikasi streaming online lainnya, alikasi ini juga dapat diakses melalui perangkat apapun, kapan saja, dan di mana saja.
Harga yang ditawarkan untuk berlangganan HBO GO adalah Rp60 ribu/bulan. Namun, bagi Anda yang menggunakan First Media dan IndiHome, Anda sudah bisa menggunakan paket BO tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.
10. Mola TV
Terakhir adalah Mola TV. Platform streaming online ini tidak terbatas pada pertandingan olahraga, melainkan juga berbagai jenis film, baik film lepas ataupun serial dalam bentuk live dan on-demand (VoD).
Berikut biaya untuk berlangganan Mola TV:
a. Paket Film Mudik untuk 1 pengguna Rp17.000/24 jam.
b. Paket Movies & Kids masing-masing untuk 2 pengguna Rp12.500/bulan hingga Rp50.000/tahun.
c. Paket Premium Entertainment (Mola + HBO GO) masing-masing untuk 1 pengguna Rp 65.000/bulan dan Rp500.000/tahun.
d. Paket Mola Polytron Streaming untuk 1 pengguna Rp1.198.000 gratis 12 bulan.
11. Bioskoponline.com
Situs ini merupakan situs terbaru yang menyediakan banyak judul film. Untuk mengaksesnya, Anda hanya perlu menyewa judul film yang diinginkan.
Anda harus membayar terlebih dahulu sebelum menonton film yang disediakan di bioskoponline.com. Namun, Anda tidak perlu khawatir, situs ini menawarkan harga yang bervariasi dan relatif murah, mulai sebesar Rp5.000/film.
Jakarta, Beritasatu.com - Situs ilegal atau situs bajakan nonton film di internet begitu menjamur. Dalam situs terselubung tersebut, ribuan film mancanegara, termasuk dari Indonesia, dapat diakses dan ditonton secara gratis tanpa harus mengeluarkan kocek sedikitpun. Namun, nyatanya keberadaan situs ilegal nonton film di internet sangat meresahkan banyak pihak.
Seolah menjadi efek domino, keberadaan situs ilegal tersebut merugikan banyak pihak, terutama pelaku industri perfilman. Padahal, di dalam dunia perfilman, ada perputaran bisnis yang begitu besar. Jika masyarakat tetap ingin menikmati film-film dengan kualitas maksimal, maka wajib hukumnya untuk tidak menonton film bajakan melalui situs ilegal.
"Ini bukan charity show karena ada biaya yang harus dikeluarkan cukup besar dalam memproduksi atau menayangkan film. Apalagi WeTV, penonton dapat mengaksesnya secara gratis," kata Country Head WeTV dan iflix Indonesia Lesley Simpson dalam acara webinar Literasi Digital Kominfo dengan tema "Stop Menonton Film Bajakan di Internet", Jumat (1/10/2021).
Selain merugikan industri, ungkap Lesley, ternyata kecanduan menonton film bajakan di internet juga dapat merugikan masyarakat. Sebab, di dalam situs ilegal itu terdapat malware yang berisi virus dan berpotensi meracuni komputer atau perangkat si pengguna.
Bahayanya adalah, virus yang sudah menjalar di perangkat si penonton bajakan itu bisa membuat komputer atau laptop dikendalikan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Orang yang tak bertanggung jawab itu bisa saja menyalakan kamera di laptop dan merekam seluruh aktivitas penonton bajakan tanpa sepengetahuannya.
"Yuk kita bantu perfilman Indonesia, bukan cuma membantu industrinya, tapi biarkan sineas kita juga tetap berkarya. Di saat yang bersamaan, sebenarnya kita juga sedang melindungi diri kita sendiri," kata dia.
Sementara itu, Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan, Badan Perfilman Indonesia Tito Imanda mengatakan, dalam pembuatan satu film layar lebar atau film panjang yang berkualitas paling tidak menghabiskan Rp 8 miliar.
Ia mencontohkan, kalau harga tiket nonton di bioskop senilai Rp 45.000, maka sebanyak Rp 5.000 akan digunakan untuk pajak. Sisanya, sebanyak Rp 40.000 dibagi dua antara produser dan pihak bioskop. Berarti untuk balik modal biaya pembuatan film, paling tidak membutuhkan 400.000 penonton.
Kalaupun menurunkan biaya produksi, maka berpotensi dapat menurunkan kualitas film itu sendiri. Kalau sudah begitu, kata Tito, penonton yang akan ikut merugi karena kualitas film yang ditonton tidak maksimal.
"Dengan menonton melalui jalur yang ilegal, berarti sedang menambah kemungkinan bahwa film-film Indonesia berikutnya semakin tidak bagus. Lama-lama kualitas film Indonesia akan turun lagi. Jadi yang rugi kita sendiri sebagai penonton, bukan hanya industrinya," kata Tito.
Paling tidak, ada dua cara untuk menghadapi tantangan menjamurnya situs film bajakan. Pertama, tentunya tidak menonton film bajakan di situs ilegal. Dalam hal ini, lihak terkait harus meningkatkan kesadaran penonton. Kedua, strateginya adalah mencegah orang mengakses situs bajakan dengan mengurangi aksesnya.
Kendati demikian, ia mengaku dua cara tersebut bukan suatu hal yang mudah untuk menangkal menjamurnya situs film bajakan. Sebab, satu situs ditutup, maka akan muncul situs baru lainnya.
Oleh sebab itu, pihak terkait, seperti pemerintah, pelaku industri perfilman, serta masyarakat harus serius memerangi situs film bajakan. "Harus memblokir setiap situs bajakan. Ini lebih efektif ketimbang menyadarkan kesadaran masyarakat. Sebab, tantangan menyadarkan masyarakat besar sekali. Kultur suka nonton film bajakan sudah terlalu terbangun sejak lama," kata dia.
Situs Film Ilegal
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Syafruddin mengungkapkan, sudah banyak situs nonton film ilegal yang ditutup pemerintah.
Pada 2019, sebanyak 66 situs yang diblokir. Sementara tahun lalu, sebanyak 148 situs. Pada 2021, ada 224 situs yang ditutup. "Artinya, semakin marak atau semakin banyak situs nonton film ilegal yang ditutup," kata Syarifuddin.
Menurut dia, film adalah karya dari manusia dan sudah pasti memiliki hak cipta. Di dalam hal cipta tersebut terdapat hak ekonomi dan moral. Kata dia, yang paling banyak bermasalah adalah hak ekonominya. Karena hak ekonomi berkaitan langsung dengan adalah pemegang hak cipta atas film yang diproduksinya.
"Si pembuat film harus mendapatkan manfaat ekonominya, mereka harus dapat jika ada nilai komersialnya," kata Syafruddin.
Selain pelaku industri film, masyarakat biasa juga bisa melaporkan situs film ilegal. Namun, masyarakat sebaiknya memberi tahu si pembuat film, organisasi, atau lembaganya dulu sebelum melaporkan sebuah situs film ilegal. Hal itu guna mencegah motif persaingan bisnis.
"Setelah tahapan itu dilalui, baru kita rekomendasikan untuk Kominfo tutup situsnya. Prosesnya seberapa lama, tergantung berapa banyak buktinya. Tidak semuanya kita proses, karena takutnya hanya motif persaingan bisnis," pungkasnya.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memiliki program bantuan promosi film Indonesia. Nantinya, penerima bantuan akan mendapatkan suntikan dana Rp 1,5 miliar dari pemerintah untuk mempromosikan film Indonesia buatannya.
Bantuan ini merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Film yang bertujuan untuk mendukung penguatan aspek demand dan supply ekosistem perfilman nasional, khususnya saat kondisi pandemi Covid-19.
Diharapkan denganadanya bantuan promosi film ini bisa meningkatkan minat masyarakat menonton film indonesia dan mendukung kemajuan industri perfilman melalui kegiatan promosi.
Pelaksanaan promosi film ini dilakukan pada jangka waktu mulai dari Oktober hingga 10 Desember 2021 (dimulai sejak tanggal penetapan penerima bantuan terpilih)
Target penerima bantuan sebanyak 40 rumah produksi dengan nilai bantuan sebesar Rp 1,5 milai per rumah produksi.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email
Berikut syarat dan cara daftar bantuan promosi film Indonesia berdasarkan laman https://ift.tt/39WUbOn :
Persyaratan Umum Rumah Produksi Penerima Bantuan Promosi Film
Rumah Produksi mengirimkan satu proposal film untuk dipromosikan dengan jangka waktu promosi yang dilaksanakan pada bulan Oktober – 10 Desember 2021 (dimulai sejak tanggal penetapan penerima bantuan terpilih)
Rumah Produksi yang berhak mendaftar telah berbadan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), atau badan hukum Indonesia, dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, sudah berdiri sebelum tanggal 1 Januari 2019 yang dibuktikan dengan akta pendirian badan usaha
Rumah Produksi wajib menyampaikan secara resmi nama pemegang saham, nama dewan komisaris, nama dewan direksi, dan nama eksekutif penanggung jawab perusahaan, dimana tidak terjadi pergantian anggota nama pemegang saham, nama dewan komisaris/dewan direksi, dan nama eksekutif penanggung jawab perusahaan setelah tanggal 1 Januari 2021
Pihak yang mendaftarkan Rumah Produksi tersebut adalah orang yang secara hukum sah mewakili Rumah Produksi sesuai dengan Akta dan/atau AD/ART Rumah Produksi/selevel direksi dan merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk
Penanggung Jawab Rumah Produksi cakap secara hukum (berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah sebelum berusia 21 tahun) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), merujuk pada Pasal 330 KUH Perdata, dan tidak sedang menjalani hukuman serta berjiwa sehat/berakal sehat
Wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS (Online Single Submission) – Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) atas nama Rumah Produksi serta wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Perfilman (TDUP) yang masih berlaku, Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film (TPPF) yang masih berlaku, dengan melampirkan bukti Salinan NIB, TDUP dan TPPF yang masih berlaku
Wajib memiliki rekening di bank atas nama Rumah Produksi dengan status aktif
Wajib melampirkan salinan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha Rumah Produksi dan Bukti Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak untuk 1 tahun terakhir
Wajib melengkapi persyaratan administrasi dokumen sesuai format yang telah ditentukan
Rumah Produksi yang terpilih sebagai penerima bantuan direkomendasikan untuk menggunakan jasa konsultan keuangan untuk memastikan berkas pertanggungjawaban administrasi dan keuangan lengkap dan sesuai dengan aturan yang ada dalam pemerintahan.
Persyaratan Film yang Diajukan untuk Dapat Bantuan Promosi
Film Indonesia Siap Tayang (film sudah memiliki rencana penayangan yang menjadi tanggung jawab Rumah Produksi)
Film Panjang/Film Layar Lebar (film berdurasi cukup panjang untuk diputar sebagai film utama atau satu-satunya film pada sebuah acara pemutaran film dengan durasi minimal 80 menit)
Film yang didaftarkan wajib menyelesaikan pelaksanaan promosi dari dana bantuan pada periode bulan Oktober-10 Desember 2021 (dimulai sejak tanggal penetapan penerima bantuan terpilih)
Konten film merujuk pada UU no. 33 tahun 2009 tentang perfilman dan tidak mengandung adegan pornografi, kekerasan, radikal (sara) dan hal-hal lain yang dilarang dalam peraturan perundangan tersebut
Hak Kekayaan Intelektual produk tetap dimiliki oleh Rumah Produksi, karena dana Penanggulangan Ekonomi Nasional Perfilman merupakan bantuan pemerintah dalam keadaan Coronavirus Disease 2019. Pihak Kemenparekraf/Baparekraf dan/atau instansi negara lainnya tetap dapat menggunakan materi dan konten promosi pada kegiatan-kegiatan kementerian/lembaga/instansi pemerintah non komersial.
Persyaratan Dokumen Administrasi Penerima Bantuan Promosi Film
Akta pendirian Badan Usaha Rumah Produksi dan minimal sudah berdiri sejak 1 Januari 2019
Salinan KTP Penanggung jawab Badan Usaha Rumah Produksi
Surat Keterangan Domisili Usaha Badan Usaha Rumah Produksi yang masih berlaku
Nomor Induk Berusaha (NIB) Badan Usaha Rumah Produksi yang masih berlaku
Tanda Daftar Usaha Perfilman (TDUP) Badan Usaha Rumah Produksi yang masih berlaku
Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film (TPPF) Badan Usaha Rumah Produksi yang masih berlaku
Dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Badan Usaha Rumah Produksi
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 1 tahun terakhir Badan Usaha Rumah Produksi
Dokumen Rekening atas nama Badan Usaha Rumah Produksi
Surat Pernyataan Rumah Produksi (format pada Unduh Dokumen Promosi Lampiran 1), berisi tentang :
Data dokumen dan lampiran pendukung yang diberikan adalah benar, dokumen asli dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum (tidak dalam penguasaan pihak lain dan/atau sengketa hak kekayaan intelektual)
Tidak dalam keadaan Pailit dan/atau dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran hutang (“PKPU”)
Tidak sedang berada dalam kondisi perkara pengadilan baik secara perdata maupun pidana
Tidak pernah, tidak sedang dan tidak akan melakukan pengajuan dan/atau menerima bantuan sejenis dari pemerintah pusat maupun daerah, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dikecualikan untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional – Skema Lisensi
Tidak ada konflik internal dan/atau kepengurusan ganda, serta tidak berafiliasi kepada salah satu Partai Politik
Bersedia mengikuti seluruh proses kurasi yang diadakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Menerima kriteria dan persyaratan pemilihan
Menerima seluruh hasil yang akan diputuskan tanpa ada upaya apapun termasuk dan tidak terbatas pada upaya hukum maupun upaya lain yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi Tim Kurator dan/atau Kemenparekraf/Baparekraf
Sanggup untuk bertanggung jawab baik secara perdata maupun secara pidana terhadap seluruh dana Bantuan Pemerintah
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (format pada Unduh Dokumen Promosi Lampiran 2), berisi tentang :
Wajib melaporkan apabila mendapatkan pembiayaan dari investor atau perusahaan lain dalam pelaksanaan promosi film yang diajukan dan pembiayaan tersebut bukan untuk membiayai item yang sama
Wajib menyerahkan laporan pelaksanaan kegiatan yang dilengkapi dengan dokumentasi bahan materi dan pembuktian promosi pada periode pelaksanaan program, serta menyerahkan laporan penggunaan anggaran yang dilengkapi dengan kuitansi/invoice/nota/bukti pembayaran sah lainnya
Sanggup menggunakan dana Bantuan Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan Promosi Film Indonesia dalam periode pelaksanaan program sesuai dengan anggaran yang disetujui
Wajib mengikuti proses audit sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Pemerintah yang diberikan
Bersedia mengembalikan sisa anggaran Bantuan Pemerintah yang tidak terpakai, dengan melampirkan bukti setoran kepada kas negara dan disertai dengan laporan justifikasi
Bersedia untuk mengembalikan seluruh dana Bantuan Pemerintah apabila ditemukan terdapat kecurangan, dan/atau tidak digunakan dana Bantuan Pemerintah tersebut sesuai dengan peruntukkan yang telah ditetapkan
Sanggup untuk bertanggung jawab baik secara perdata maupun secara pidana terhadap seluruh dana Bantuan Pemerintah
Surat Permohonan Bantuan Pemerintah Bagi Promosi Film Indonesia (format pada Unduh Dokumen Promosi Lampiran 3)
Ringkasan Profil Pengusul Proposal Permohonan Bantuan Pemerintah bagi Promosi Film Indonesia (format pada Unduh Dokumen Promosi Lampiran 4)
Proposal Bantuan Pemerintah bagi Promosi Film Indonesia (format pada Unduh Dokumen Promosi Lampiran 5) berisi tentang :
HALAMAN MUKA: Judul Film
INFORMASI DASAR: Judul, Durasi Film, Tahun Produksi, Genre, Nama Penulis, Nama Sutradara, Nama Produser, Daftar Nama Pemain Utama dan Pendukung
Logline (3 kalimat) dan Sinopsis (200 – 400 kata)
Ulasan tentang Siapa Target Penonton (max 400 kata)
Director’s Statement (200-400 kata)
Visi Produser (200-400 kata)
Rincian Anggaran Biaya (RAB) : Rp ______________(terlampir)
Rencana jadwal pelaksanaan : (terlampir dan didetailkan proyeksi penggunaan dananya)
Strategi promosi, konten dan materi promosi serta media promosi yang digunakan
Rencana jadwal dan timeline promosi (Periode pelaksanaan promosi dari bulan Oktober – 10 Desember 2021 (dimulai sejak tanggal penetapan penerima bantuan terpilih))
Rencana jadwal & timeline penayangan
Teaser Poster atau Poster atau still photo yang dapat menggambarkan filmnya
Proposal dibuat dalam bentuk PDF dengan urutan yang benar dan lengkap serta halaman muka yang merujuk dengan jelas judul film
Pengajuan Rincian Anggaran Biaya Promosi Film (format pada Unduh Dokumen Promosi Lampiran 6)
Portofolio Produk film yang telah dihasilkan
Link dokumen trailer film yang diajukan dalam format video bersifat mandatory
Link dokumen film yang diajukan dalam format video bersifat non-mandatory
Dokumen persyaratan pada poin 1 - 17 wajib diunggah melalui website pendaftaran pada kolom yang telah disediakan
Seluruh dokumen asli legalitas, identitas dan stempel badan usaha rumah produksi serta seluruh dokumen persyaratan pendukung asli tandatangan wajib dibawa saat Pelaksanaan Pengikatan Komitmen dan Tandatangan Perjanjian Kerjasama jika rumah produksi terpilih sebagai Penerima Bantuan (rencana lokasi di Jakarta)
Penjelasan poin 20 merupakan bahan verifikasi dan persyaratan wajib agar dana bantuan dapat diberikan
Seluruh dokumen pendukung, dokumen legalitas, dan dokumen permohonan yang dikirimkan disusun dengan urutan yang benar, lengkap dengan halaman muka yang merujuk dengan jelas nama Rumah Produksi.
Alur Seleksi Proposal Program Bantuan Promosi Film
Pengumuman penerimaan via media sosial
Penerimaan proposal
Seleksi administrasi
Seleksi substansi
Penetapan penerima bantuan
Penandatanganan perjanjian kerja sama
Pencairan dana secara bertahap
Monitoring dan evaluasi hasil bantuan
Penerimaan laporan pertanggung jawaban.
Cara Daftar Program Bantuan Promosi Film dari Pemerintah
Kunjungi laman https://ift.tt/39WUbOn
Unduh formulir pendaftaran yang ada pada website tersebut
Kemudian, unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk penerima bantuan ini
Jika semua dokumen telah diunggah, centang persetujuan yang menyatakan "Saya menyatakan bahwa seluruh data yang saya isi adalah benar"
Suara.com - Menonton atau mengunduh film bajakan dari situs ilegal masih kerap menjadi kebiasaan sebagian masyarakat. Kebanyakan dari mereka, ogah merogoh kocek untuk bsia menonton film yang mereka inginkan.
Alhasil, mereka memilih menontonnya lewat situs film ilegal. Tapi, yang tidak banyak disadari, bahwa kecanduan menonton film ilegal ternyata juga ada dampaknya.
Sebab, di dalam situs ilegal itu terdapat malware yang berisi virus dan berpotensi meracuni komputer atau perangkat si pengguna.
Bahayanya adalah, virus yang sudah menjalar di perangkat si penonton bajakan itu bisa membuat komputer atau laptop dikendalikan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Orang yang tak bertanggung jawab itu bisa saja menyalakan kamera di laptop dan merekam seluruh aktivitas penonton bajakan tanpa sepengetahuannya.
"Yuk kita bantu perfilman Indonesia, bukan cuma membantu industrinya, tapi biarkan sineas kita juga tetap berkarya. Di saat yang bersamaan, sebenarnya kita juga sedang melindungi diri kita sendiri," kata dia.
Sementara itu, Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan, Badan Perfilman Indonesia Tito Imanda mengatakan, dalam pembuatan satu film layar lebar atau film panjang yang berkualitas paling tidak menghabiskan Rp 8 miliar.
Ia mencontohkan, kalau harga tiket nonton di bioskop senilai Rp 45 ribu, maka sebanyak Rp 5 ribu akan digunakan untuk pajak. Sisanya, sebanyak Rp 40 ribu dibagi dua antara produser dan pihak bioskop. Berarti untuk balik modal biaya pembuatan film, paling tidak membutuhkan 400 ribu penonton.
Kalaupun menurunkan biaya produksi, maka berpotensi dapat menurunkan kualitas film itu sendiri. Kalau sudah begitu, kata Tito, penonton yang akan ikut merugi karena kualitas film yang ditonton tidak maksimal.
"Dengan menonton melalui jalur yang ilegal, berarti sedang menambah kemungkinan bahwa film-film Indonesia berikutnya semakin tidak bagus. Lama-lama kualitas film Indonesia akan turun lagi. Jadi yang rugi kita sendiri sebagai penonton, bukan hanya industrinya," kata Tito.
Merdeka.com - Dunia perfilman Korea selalu menarik minat penggemar internasional, tak terkecuali di Indonesia. Kepopuleran industri hiburan Korea masih terus terasa dan berkembang pesat hingga saat ini. Tak heran, karena banyaknya film-film serta serial berkualitas yang diproduksi oleh negeri Ginseng ini menjadikannya populer di kalangan penikmat hiburan.
Salah satu genre yang layak ditonton untuk mengisi waktu senggang adalah horor komedi. Industri hiburan Korea tentu saja menyediakan film serta serial dengan genre ini juga. Film hantu Korea lucu cukup banyak judulnya, yang bisa Anda pilih salah satu untuk dinikmati bersama dengan teman ataupun pasangan.
Jika Anda masih bingung memilih apa saja judul film hantu Korea lucu tersebut, Anda bisa membaca beberapa rekomendasi film hantu Korea lucu di bawah ini untuk menuntun Anda dalam memilih. Melansir dari liputan6.com, ini 8 rekomendasi film hantu Korea lucu yang bisa Anda tonton.